1) Mahasiswa tinggal di asrama paling lama 1 tahun 2 (dua) semester, dan terhitung dari awal semester I
2) Mahasiswa mendaftar sebagai penghuni asrama untuk 6 bulan, selanjutnya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan melalui sistem informasi asrama.
3) Mahasiswa yang akan bepergian harus melapor kepada Pembina Asrama, dengan mengisi buku yang disediakan kecuali untuk mengikuti kegiatan akademik.
4) Setiap Penghuni asrama wajib menjaga kesopanan, kebersihan, kerapian,
keindahan, keamanan dan keindahan lingkungan asrama serta memelihara
fasilitas asrama.
5) Setiap penghuni asrama hanya diperbolehkan mandi, mencuci dan menjemur
kain pada tempat-tempat yang telah disediakan.
6) Setiap Penghuni Asrama tidak diperkenankan mengubah dan merusak kamar
hunian (mengecat kamar, mengeluarkan fasilitas kamar, menempel acesoris /
gambar poster) pada dinding maupun furniture yang ada di dalam kamar, dan
lingkungan asrama.
7) Setiap Penghuni Asrama tidak diperkenankan berpindah kamar.
8) Setiap penghuni asrama melakukan gotong royong minimal 2 kali sebulan di
dalam dan lingkungan asrama sesuai jadwal yang disepakati dengan Pembina
asrama.
9) Setiap Penghuni asrama hanya dapat menerima tamu di lobi asrama, dan tidak
diperbolehkan di dalam kamar dan di dalam asrama serta hanya boleh
menerima tamu sampai jam 21.00 WIB.
10) Setiap Penghuni asrama yang mengadakan belajar kelompok/ diskusi dengan
mahasiswa yang tidak penghuni asrama diperbolehkan memakai ruangan lobi
dengan catatan memperhatikan kesopanan dan kenyamanan penghuni
asrama lainnya.
11) Peralatan dan fasilitas asrama tidak boleh dipergunakan di luar asrama
12) Setiap Penghuni asrama tidak dibenarkan merokok di dalam kamar dan di
lingkungan Asrama
13) .Setiap penghuni asrama tidak di bolehkan membawa senjata tajam dan
senjata api
14) Setiap penghuni asrama tidak dibolehkan menyimpan, mengkonsumsi dan
atau mengedarkan minuman keras (beralkohol), obat-obatan berbahaya/
Narkoba serta psikotropika.
15) Setiap penghuni asrama tidak dibolehkan membawa hewan peliharaan.
16) Tidak melakukan tindakan melanggar hukum (mencuri, merusak dll) yang
dapat merugikan penghuni lain.
17) Pengurus organisasi asrama hendaklah selalu berkonsultasi dengan Pembina
Asrama dan Kepala asrama dalam melakukan kegiatan
18) Pengelola asrama dapat melakukan inspeksi kamar penghuni sewaktu-waktu
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dengan tujuan memastikan semua tata
tertib dipatuhi.
19) Setiap penghuni asrama yang melanggar tata tertib akan dikenakan berupa
sanksi ringan, sedang dan berat serta diteruskan kepada penegak hokum
sesuai Peraturan dan perundangan yang berlaku.